Perusahaan Transportir Minyak Bumi | BBM | Hasil Olahan
Perusahaan Transportir Minyak Bumi – Sebagaimana yang diketahui bahwa usaha ini memiliki persyaratan yang cukup sulit agar mendapatkan ijin operasional. Selain itu proses usaha aktifitasnya akan terus dipantau dan diawasi. Kami PT. Topsa Sejahtera Energi terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham dengan Nomor AHU – 0041854.AH.01.01.TAHUN 2020, Akte Nomor-63- tanggal 21 Agustus 2020. NIB : 9120102832275.
Mengapa perusahaan Transportir Minyak Bumi & BBM Harus memiliki izin usaha ?
- Bahan Bakar Minyak Dan Hasil Bumi Adalah kepemilikan Negara
Membuka usaha yang satu ini tidak sebebas memiliki usaha lainnya. Hal dikarenakan dalam pasal undang-undang tentang Minyak dan Gas bumi nomor 22 tahun 2001 diatur oleh pemerintah. Biasanya usaha pengadaan maupun penyelenggaraan aktifitas usaha minyak dan gas bumi hanya dapat dilakukan melalui 2 bentuk usaha. Yaitu aktifitas usaha hulu dan kegiatan usaha hilir. Dan untuk usaha pengangkutan bbm masuk dalam kegiatan usaha hilir.
- Kegiatan Usaha Harus Diawasi Aktifitas Operasionalnya
Dengan adanya izin resmi segala sesuatu yang berkaitan dengan bbm akan lebih mudah dipantai, dievaluais, dan diawasi. Jika tidak memiliki usaha usaha jenis ini akan mengakibatkan ekplorasi hasil minyak bumi yang dapat merugikan bangsa indonesia.
- Memiliki Standart Operasional Yang Ditentukan
Sebagaimana pengaturan tentang usaha pengangkutan bbm harus melewati proses verifikasi dan evaluasi sertai survey dan kunjungan lokasi. Sehingga standart usaha tidak mengakibatkan kerugian kepada masyarakat.
- Izin Usaha Wajib di Update Secara Berkala
Untuk menghindari adanya kecelakaan atau aktivitas yang mencemari lingkungan masyarakat sekitar maka ijin usah harus selalu di verifikasi ulang setiap 5 tahun sekali. Hal ini untuk memastikan dan mengawasi badan usaha tetap melakukan peraturan standart yang telah ditetapkan.
- Berhubungan Dengan Harga BBM nasional
Mengapa usaha in harus memiliki ijin karena berkaitan dengan harga yang berlaku di pasaran. Sehingga masyarakat dan pihak badan usaha tidak dirugikan. Jika tidak memiliki izin maka di dikhawatirkan pengadaan dan ketersediaan bahan bakar ini tidak dapat merata dan dirasakan oleh masyarakat bangsa negara indonesia ini.
- Usaha Akan Dilindungi Negara
Denan adanya ijin semua kegiatan dan aktifitas yang berkaitan dengan usaha akan berjalan lebih sehat dan dapat dipantau sehingga akan meminimalisir adanya hambatan yang dapat merugikan.